Rabu, 13 November 2013

PANCASILA SEBAGAI KONTEKS ERA REPORMASI



PANCASILA SEBAGAI KONTEKS ERA REPORMASI
Makalah
Pancasila
Dosen pembimbing
Akhmad Zaki Yamani, SHI


oleh
MAWARDAH







SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI )
DARUL ULUM KANDANGAN
2013

KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
            Alhamdulilah puja serta puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan  taufiq, hidayah serta inayahnya sehingga kami dapat menggerakkan tangan untuk  memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila  yang berupa sebuah tilisan makalah yang membahas tentang Pancasila sebagai kontek era repormasi
            Serta salawat dan salam kami panjatkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad saw yang telah membawa kita dari alam kejahilan ke alam yang penuh pengatahuan dan dari alam kegelapan ke alam yang terang benderang. Sehingga kita bisa mengenyam lezatnya serta mudah nya perkembangan pengatahuan tersebut dengan mempermudah menyelasaikan tugas ini dengan menggunakan teknologi.
            Dan kami berharap semoga makalah ini bisa bermamfaat bagi pembacanya, masyarakat, agama dan negara, terlebih lagi  bagi kami yang membuatnya.
            Kemudian dengan hati yang lapang kami menerima kritek atau pun saran jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam makalah ini guna untuk melangkapi dan  membenarkan kekeliruan tersebut.


                                                                                                    Tertanda

                                                                                                  Mawardah


i
DAFTAR ISI

            KATA PENGANTAR ...............................................................       i
            DAFTAR ISI ..............................................................................       ii
            BAB I PENDAHULUAN ..........................................................      1
            BAB II PEMBAHASAN ...........................................................      2
                         Pancasila Sebagai Kontek Era Repormasi.....................        2
A.    Pancasila ..................................................................        2
B.     Era Repormasi ..........................................................        2
C.     Pancasila di Era Repormasi.......................................        3
D.    Peranan Pancasila di Era Repormasi ........................        6
BAB III PENUTUP ....................................................................      10
A.    Kesimpulan ...............................................................       10
B.     Saran- saran ..............................................................        10











ii

BAB I
                                                   PENDAHULUAN

           Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia yang selalu menjadi suatu tulak ukur hukum dan nilai bangsa indonesia.
            Pancasila akan selalu menjadi suatu falsafah atau ideologi negara indonesia dalam keadaan dan zaman bagaimanapun, termasuk di era repormasi, yang mana semua orang bebas untuk mengeluarkan pendapat masing-masing terhadap pemerintahan dan kemajuan negara ini.



















                                                                       
BAB II
PEMBAHASAN
PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN AJARAN ISLAM

A.    Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia. Dengan pedoman Pancasila para pedahulu kita bisa mempersatukan berbagai golongan dan kelompok.[1]
menurut notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia.
Menurut Muhammad Yamin Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Menurut Soekarno Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia.

B.     Era repormasi
Kata reformasi dalam bahasa Inggris reform, yang berarti memperbaiki atau memperbaharui. Reformation berarti, perubahan ke arah perbaikan sesuatu yang baru. Perubahan ini dapat meliputi segala hal, berupa sistem, mekanisme, aturan, kebijakan, tingkah laku, kebiasaan, cara-cara, atau praktik yang selama ini dinilai tidak baik dan diubah menjadi baik.[2]
Kata "reformasi" yang sering dikumandangkan dalam diskusi maupun dalam perbincangan di kampus-kampus semakin menjadi jargon populer di kalangan mahasiswa. Satu kata "reformasi" mampu mengakumulasikan aspirasi perjuangan mahasiswa dan semakin membahana di seluruh Indonesia.
Demikian pula halnya dengan gerakan yang diinginkan para mahasiswa Indonesia. Dengan menyebut satu kata "reformasi," mahasiswa sudah dapat mengakumulasikan protes-protesnya terhadap berbagai kebijakan pemerintah Orde Baru, terutama dalam bidang politik, ekonomi, dan hukum yang selama ini dipenuhi banyak penyimpangan. Tiga masalah ini merupakan pangkal dari multi-krisis yang menimpa Indonesia.
Kata reformasi tidak muncul begitu saja. Kata ini sudah ada jauh sebelumnya dan tidak lagi asing di telinga mahasiswa dan menjadi penting ketika mahasiswa melihat kondisi politik, ekonomi, dan hukum mulai dirasakan sebagai penyebab terjadinya puncak krisis yang menimpa bangsa Indonesia.
Gerakan reformasi muncul dari gerakan keagamaan pada abad ke-16, berkembang dalam lingkungan gereja dan masyarakat Eropa Barat. Pencetusnya, Martin Luther, seorang rahib di Jerman yang banyak terpengaruh oleh kehidupan lingkungannya, baik pengalaman-pengalaman yang diperolehnya secara individual maupun pengalaman-pengalaman dan lingkungan kemasyarakatannya di Eropa.

C.    Pancasila di Era Repormasi
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Pengunduran diri ini ialah dampak dari ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu yang juga disusul dengan krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Ketidakpuasan masyarakat ini dituangkan melalui demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai organisasi aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.[3]
Tragedi Trisakti adalah salah satu tragedi puncak jatuhnya rezim Soeharto. Tragedi Trisakti yang meletus pada tanggal 12 Mei 1998 memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar baik dari dalam maupun dari luar negeri, akhirnya kekuasaan Soeharto dapat ditumbangkan, ia akhirnya memilih mengundurkan diri dari kursi kekuasaan yang telah didudukinya selama 32 tahun.
Menurut Panitia Lima (Bung Hatta, Subardjo, Maramis, Sunarjo, Pringgodigdo) Pancasila dapat dipahami bukan hanya dengan membaca teksnya, melainkan dengan mempelajari terjadinya teks itu. Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ''kesadaran bersama yang baru secara rohaniah'' sebagai bangsa.
Jika mencermati keberadaan Pancasila dalam kehidupan politik yang banyak mengalami perubahan konstitusional dan rezim kekuasaan (1945 - 1978) Pancasila selalu dipertahankan. Menurut Yamin (1959), hal demikian memperlihatkan Pancasila mengandung kenyataan yang hidup dan tumbuh dalam sanubari orang per orang dalam masyarakat, sehingga Pancasila selalu dipertahankan oleh rakyat Indonesia yang mendukung tiap-tiap negara nasional yang lahir di atas bumi tumpah darah Indonesia. Dengan Pancasila rakyat Indonesia telah bersatu dalam revolusi dan dalam perjuangan sejak hari proklamasi. Pancasila merupakan kristalisasi daripada intisari perjuangan kemerdekaan nasional di abad ke-20.
Menurut Sartono Kartodirdjo, Pancasila akan menjadi penentu dalam orientasi tujuan sistem sosial - politik, kelembagaan dan kaidah-kaidah pola kehidupan, yang bukan hanya menjadi faktor determinan, juga sebagai payung ideologis bagi pelbagai unsur dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai asas kerohanian dibutuhkan era ini yang karakternya memperlihatkan euforia keanekaragaman dan kejamemukan dengan corak paradoks (nilai-nilai budaya yang mengontrol) serta ketegangan antara kesadaran individualisme dan kolektivisme dalam penyesuaian (dimana individualisme tanpa kolektivisme akan merusak sedang kolektivisme tanpa individualisme akan menghancurkan).
Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi sebagai aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ''kesadaran bersama yang baru secara rohaniah'' sebagai bangsa.
Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.


D.    Peranan Pancasila di Era Reformasi
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis.[4]
1.      Sebagai Paradigma Ketatanegaraan
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasa kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti, bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Sekurang-kurangnya, substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila Pancasila.
2.      Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial Politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial politik mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka di implementasikan sbb.
·           Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
·           Mementingkan kepentingan rakyat / demokrasi dalam pemgambilan keputusan.
·           Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan.
·           Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan berada.
·           Tidak dapat tidak, nilai-nilai keadilan, kejujuran (yang menghasilkan) dan toleransi bersumber pada nilai ke Tuhanan Yang Maha Esa.[5]
3.      Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma nasional bidang ekonomi mengandung pengertian bagaimana suatu falsafah itu diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam kehidupan nyata.
4.      Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Kebudayaan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan sebagai sarana pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk. Oleh karena itu smeboyan Bhinneka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional sangat diperlukan sebagai landasan media sosial yang memperkuat persatuan. Dalam hal ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan.
5.      Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Hankam
Dengan berakhirnya peran sosial politik, maka paradigma baru TNI terus diaktualisasikan untuk menegaskan, bahwa TNI telah meninggalkan peran sosial politiknya atau mengakhiri dwifungsinya dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari sistem nasional.


6.      Sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan
Dengan memasukai kawasan filsafat ilmu (philosophy of science) ilmu pengetahuan yang diletakkan diatas pancasila sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis, epistomologis, dan aksiologis. Ontologis, yaitu bahwa hakikat ilmu pengetahuan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk. Sebagai masyarakat menunjukan adanya suatu academic community yang akan dalam hidup kesehariannya para warganya mempunyai concerm untuk terus menerus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sebagai proses menggambarkan suatu aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk, adanya hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta aplikasinya yang berwujud fisik ataupun non fisik.
Epistimologi, yaitu bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir, dalam arti dijadikan dasar dan arah didalam pengembangan ilmu pengetahuan ; yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil-hasil yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri. Aksilogi yaitu bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut diatas, pemanfaatan dan efek pengemabgnan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila. Lebih dari itu, dengan penggunaan Pancasila sebagai paradigma, merupakan keharusan bahwa Pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilai-nilai Pancasila kita jadikan asumsi-asumsi dasar bagi pemahaman di bidang otologis, epistemologis, dan aksiologisnya.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara, ideologi negara (staatsidee). Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia. Dengan pedoman Pancasila para pedahulu kita bisa mempersatukan berbagai golongan dan kelompok. Pancasila hanya berlaku pada negara Indonesia untuk mencapai tujuan bangsa ini.
Kata reformasi dalam bahasa Inggris reform, yang berarti memperbaiki atau memperbaharui. Reformation berarti, perubahan ke arah perbaikan sesuatu yang baru. Perubahan ini dapat meliputi segala hal, berupa sistem, mekanisme, aturan, kebijakan, tingkah laku, kebiasaan, cara-cara, atau praktik yang selama ini dinilai tidak baik dan diubah menjadi baik.

B.     Saran-saran
Kepada para saudara/i apabila dalam pembuatan makalah ini, maka kami dengan senang hati akan menerima saran atau nasiaht untuk perbaikan makalah kami ini agar tidak menjadi sesat dan menyesatkan bagi pembanya nya.








DAFTAR ISI


Febrina, anisa. Penerapan pancasila di era reformasi. http: //anisafebrina. blogspot. Com. 2011
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia An English-Indonesia Dictionary, Jakarta: PT. Gramedia, 2000
Sunario , Astrid S. Susanto, Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Duapuluh Satu, Jakarta: 1999.
Setiadi, Elly M. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Gramedia 2003.


























[1]. Elly M Setiadi,. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Gramedia 2003. H.11
[2] . John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia An English-Indonesia Dictionary, Jakarta: PT. Gramedia, 2000
[3] . anisafebrina. Penerapan pancasila di era reformasi. http: //anisafebrina. blogspot. Com. 2011

[4] . Astrid S. Susanto Sunario, Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Duapuluh Satu, Jakarta: 1999. H.46

[5] . ibit.h. 47