PANCASILA SEBAGAI KONTEKS ERA REPORMASI
Makalah
Pancasila
Dosen pembimbing
Akhmad Zaki Yamani, SHI
oleh
MAWARDAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM ( STAI )
DARUL ULUM
KANDANGAN
2013
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulilah
puja serta puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah swt yang telah
memberikan taufiq, hidayah serta
inayahnya sehingga kami dapat menggerakkan tangan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila
yang berupa sebuah tilisan makalah yang
membahas tentang Pancasila sebagai kontek era repormasi
Serta
salawat dan salam kami panjatkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad saw
yang telah membawa kita dari alam kejahilan ke alam yang penuh pengatahuan dan
dari alam kegelapan ke alam yang terang benderang. Sehingga kita bisa mengenyam
lezatnya serta mudah nya perkembangan pengatahuan tersebut dengan mempermudah
menyelasaikan tugas ini dengan menggunakan teknologi.
Dan
kami berharap semoga makalah ini bisa bermamfaat bagi pembacanya, masyarakat,
agama dan negara, terlebih lagi bagi
kami yang membuatnya.
Kemudian
dengan hati yang lapang kami menerima kritek atau pun saran jika ada kesalahan
dan kekeliruan dalam makalah ini guna untuk melangkapi dan membenarkan kekeliruan tersebut.
Tertanda
Mawardah
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
............................................................... i
DAFTAR ISI
.............................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
.......................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
........................................................... 2
Pancasila Sebagai Kontek
Era Repormasi.....................
2
A.
Pancasila
.................................................................. 2
B.
Era
Repormasi .......................................................... 2
C.
Pancasila
di Era Repormasi....................................... 3
D.
Peranan
Pancasila di Era Repormasi ........................ 6
BAB III PENUTUP .................................................................... 10
A.
Kesimpulan
............................................................... 10
B.
Saran-
saran .............................................................. 10
ii
BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara,
ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai
dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila adalah
ideologi Bangsa Indonesia yang selalu menjadi suatu tulak ukur hukum dan nilai
bangsa indonesia.
Pancasila akan selalu menjadi suatu falsafah atau
ideologi negara indonesia dalam keadaan dan zaman bagaimanapun, termasuk di era
repormasi, yang mana semua orang bebas untuk mengeluarkan pendapat
masing-masing terhadap pemerintahan dan kemajuan negara ini.
BAB II
PEMBAHASAN
PERBANDINGAN PANCASILA
DENGAN AJARAN ISLAM
A.
Pancasila
Pancasila sebagai dasar
negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat
negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee).
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan
negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia. Dengan
pedoman Pancasila para pedahulu kita bisa mempersatukan berbagai golongan dan
kelompok.[1]
menurut notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara
indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar
falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa
indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai
pertahanan bangsa dan negara indonesia.
Menurut Muhammad Yamin Pancasila berasal dari kata panca yang
berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah
laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang
berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Menurut Soekarno Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang
turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat.
dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi,
yakni falsafah bangsa indonesia.
B. Era repormasi
Kata reformasi dalam bahasa Inggris reform,
yang berarti memperbaiki atau memperbaharui. Reformation berarti,
perubahan ke arah perbaikan sesuatu yang baru. Perubahan ini dapat meliputi
segala hal, berupa sistem, mekanisme, aturan, kebijakan, tingkah laku,
kebiasaan, cara-cara, atau praktik yang selama ini dinilai tidak baik dan
diubah menjadi baik.[2]
Kata "reformasi" yang
sering dikumandangkan dalam diskusi maupun dalam perbincangan di kampus-kampus
semakin menjadi jargon populer di kalangan mahasiswa. Satu kata
"reformasi" mampu mengakumulasikan aspirasi perjuangan mahasiswa dan
semakin membahana di seluruh Indonesia.
Demikian pula halnya dengan gerakan yang diinginkan
para mahasiswa Indonesia. Dengan menyebut satu kata "reformasi,"
mahasiswa sudah dapat mengakumulasikan protes-protesnya terhadap berbagai
kebijakan pemerintah Orde Baru, terutama dalam bidang politik, ekonomi, dan
hukum yang selama ini dipenuhi banyak penyimpangan. Tiga masalah ini merupakan
pangkal dari multi-krisis yang menimpa Indonesia.
Kata reformasi tidak muncul begitu
saja. Kata ini sudah ada jauh sebelumnya dan tidak lagi asing di telinga
mahasiswa dan menjadi penting ketika mahasiswa melihat kondisi politik,
ekonomi, dan hukum mulai dirasakan sebagai penyebab terjadinya puncak krisis
yang menimpa bangsa Indonesia.
Gerakan reformasi muncul dari gerakan keagamaan pada
abad ke-16, berkembang dalam lingkungan gereja dan masyarakat Eropa Barat.
Pencetusnya, Martin Luther, seorang rahib di Jerman yang banyak terpengaruh
oleh kehidupan lingkungannya, baik pengalaman-pengalaman yang diperolehnya
secara individual maupun pengalaman-pengalaman dan lingkungan kemasyarakatannya
di Eropa.
C.
Pancasila di Era Repormasi
Era Reformasi di Indonesia dimulai
pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada
21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Pengunduran diri ini
ialah dampak dari ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan
pimpinan Soeharto saat itu yang juga disusul dengan krisis finansial Asia yang
menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Ketidakpuasan masyarakat ini dituangkan
melalui demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai organisasi aksi
mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.[3]
Tragedi Trisakti adalah salah satu
tragedi puncak jatuhnya rezim Soeharto. Tragedi Trisakti yang meletus pada
tanggal 12 Mei 1998 memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan
mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar
baik dari dalam maupun dari luar negeri, akhirnya kekuasaan Soeharto dapat
ditumbangkan, ia akhirnya memilih mengundurkan diri dari kursi kekuasaan yang
telah didudukinya selama 32 tahun.
Menurut Panitia Lima (Bung Hatta,
Subardjo, Maramis, Sunarjo, Pringgodigdo) Pancasila dapat dipahami bukan hanya
dengan membaca teksnya, melainkan dengan mempelajari terjadinya teks itu.
Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi aset
penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya
(agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh
''kesadaran bersama yang baru secara rohaniah'' sebagai bangsa.
Jika mencermati keberadaan Pancasila
dalam kehidupan politik yang banyak mengalami perubahan konstitusional dan
rezim kekuasaan (1945 - 1978) Pancasila selalu dipertahankan. Menurut Yamin
(1959), hal demikian memperlihatkan Pancasila mengandung kenyataan yang hidup
dan tumbuh dalam sanubari orang per orang dalam masyarakat, sehingga Pancasila
selalu dipertahankan oleh rakyat Indonesia yang mendukung tiap-tiap negara
nasional yang lahir di atas bumi tumpah darah Indonesia. Dengan Pancasila
rakyat Indonesia telah bersatu dalam revolusi dan dalam perjuangan sejak hari
proklamasi. Pancasila merupakan kristalisasi daripada intisari perjuangan kemerdekaan
nasional di abad ke-20.
Menurut Sartono Kartodirdjo,
Pancasila akan menjadi penentu dalam orientasi tujuan sistem sosial - politik,
kelembagaan dan kaidah-kaidah pola kehidupan, yang bukan hanya menjadi faktor
determinan, juga sebagai payung ideologis bagi pelbagai unsur dalam masyarakat
yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai asas kerohanian
dibutuhkan era ini yang karakternya memperlihatkan euforia keanekaragaman dan
kejamemukan dengan corak paradoks (nilai-nilai budaya yang mengontrol)
serta ketegangan antara kesadaran individualisme dan kolektivisme dalam
penyesuaian (dimana individualisme tanpa kolektivisme akan merusak sedang
kolektivisme tanpa individualisme akan menghancurkan).
Fleksibilitas Pancasila yang akan
mampu membingkai nasionalisme menjadi sebagai aset penting bagi kehidupan era
ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis,
pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ''kesadaran bersama yang baru
secara rohaniah'' sebagai bangsa.
Di era reformasi ini, Pancasila
seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila
tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan
masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan
dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rejim Orde
Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan masa lalu,
sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai
ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan
persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu mendikte,
krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang
berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik komunalisme yang
masih rawan. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah
pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif, konsisten,
integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
D. Peranan Pancasila di Era Reformasi
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai
dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga
negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi
dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji
perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang
tidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik
dalam wacana politis maupun akademis.[4]
1.
Sebagai
Paradigma Ketatanegaraan
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi
kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar
negara ia sebagai landasa kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti, bahwa
setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh
sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan,
baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan
harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam
kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya.
Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan
dengan sila-sila Pancasila. Sekurang-kurangnya, substansi produk hukumnya tidak
bertentangan dengan sila-sila Pancasila.
2.
Sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial Politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial politik mengandung
arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka di
implementasikan sbb.
·
Penerapan dan pelaksanaan keadilan
sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan
sehari-hari.
·
Mementingkan kepentingan rakyat /
demokrasi dalam pemgambilan keputusan.
·
Melaksanakan keadilan sosial dan
penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan.
·
Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan
keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan berada.
·
Tidak dapat tidak, nilai-nilai
keadilan, kejujuran (yang menghasilkan) dan toleransi bersumber pada nilai ke
Tuhanan Yang Maha Esa.[5]
3.
Sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma nasional bidang ekonomi mengandung pengertian
bagaimana suatu falsafah itu diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam
kehidupan nyata.
4.
Sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Kebudayaan
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian bahwa Pancasila
adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan sebagai sarana
pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk. Oleh karena itu smeboyan Bhinneka
Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan kebudayaan
bangsa hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional sangat
diperlukan sebagai landasan media sosial yang memperkuat persatuan. Dalam hal
ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan.
5.
Sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Hankam
Dengan berakhirnya peran sosial politik, maka paradigma baru TNI terus
diaktualisasikan untuk menegaskan, bahwa TNI telah meninggalkan peran sosial
politiknya atau mengakhiri dwifungsinya dan menempatkan dirinya sebagai bagian
dari sistem nasional.
6.
Sebagai
Paradigma Ilmu Pengetahuan
Dengan memasukai kawasan filsafat ilmu (philosophy of science) ilmu
pengetahuan yang diletakkan diatas pancasila sebagai paradigmanya perlu
difahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis,
epistomologis, dan aksiologis. Ontologis, yaitu bahwa hakikat ilmu pengetahuan
aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari
dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara
utuh, dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk.
Sebagai masyarakat menunjukan adanya suatu academic community yang akan dalam
hidup kesehariannya para warganya mempunyai concerm untuk terus menerus
menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sebagai proses menggambarkan suatu
aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi,
refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan
menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk, adanya hasil yang diperoleh
melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta aplikasinya yang
berwujud fisik ataupun non fisik.
Epistimologi, yaitu bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dijadikan metode berpikir, dalam arti dijadikan dasar dan arah
didalam pengembangan ilmu pengetahuan ; yang parameter kebenaran serta
kemanfaatan hasil-hasil yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila itu sendiri. Aksilogi yaitu bahwa dengan menggunakan
epistemologi tersebut diatas, pemanfaatan dan efek pengemabgnan ilmu
pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan Pancasila dan secara
positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila. Lebih dari itu,
dengan penggunaan Pancasila sebagai paradigma, merupakan keharusan bahwa
Pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilai-nilai
Pancasila kita jadikan asumsi-asumsi dasar bagi pemahaman di bidang otologis,
epistemologis, dan aksiologisnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar
negara sering disebut dasar falsafah negara, ideologi negara (staatsidee). Pancasila
adalah ideologi Bangsa Indonesia. Dengan pedoman Pancasila para pedahulu kita
bisa mempersatukan berbagai golongan dan kelompok. Pancasila hanya berlaku pada
negara Indonesia untuk mencapai tujuan bangsa ini.
Kata reformasi dalam bahasa Inggris reform,
yang berarti memperbaiki atau memperbaharui. Reformation berarti,
perubahan ke arah perbaikan sesuatu yang baru. Perubahan ini dapat meliputi
segala hal, berupa sistem, mekanisme, aturan, kebijakan, tingkah laku,
kebiasaan, cara-cara, atau praktik yang selama ini dinilai tidak baik dan
diubah menjadi baik.
B.
Saran-saran
Kepada para saudara/i apabila dalam pembuatan makalah ini, maka kami dengan
senang hati akan menerima saran atau nasiaht untuk perbaikan makalah kami ini
agar tidak menjadi sesat dan menyesatkan bagi pembanya nya.
DAFTAR ISI
Febrina, anisa. Penerapan pancasila di era reformasi. http:
//anisafebrina. blogspot. Com. 2011
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia An
English-Indonesia Dictionary, Jakarta: PT. Gramedia, 2000
Sunario , Astrid S. Susanto, Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke
Duapuluh Satu, Jakarta: 1999.
Setiadi, Elly M. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Gramedia 2003.
[2] . John M. Echols dan
Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia An English-Indonesia Dictionary,
Jakarta: PT. Gramedia, 2000
[3] . anisafebrina. Penerapan pancasila di era reformasi. http:
//anisafebrina. blogspot. Com. 2011
[4] . Astrid S. Susanto
Sunario, Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Duapuluh Satu, Jakarta:
1999. H.46
[5]
. ibit.h.
47